Profil Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali

Kebijakan Daerah

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memiliki  visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” Dari visi tersebut dirumuskanlah misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali sebagai berikut :

Membangun Dan Mengembangkan Industri Kecil dan Menengah Berbasis Budaya (Branding Bali) untuk Memperkuat Perekonomian Krama Bali

Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Gubernur Bali Nomor 84/04 – E/HK/2022 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara Selaku Pejabat Penatausahaan Barang pada Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, Penggunaan Barang, Kuasa Penggunaan Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
  2. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : B.25.800/092/DISKOP tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  3. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : B.25.800/093/DISKOP/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pendukung Pengadaaan Barang/Jasa pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  4. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 028/003/KPTS/DISKOP/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  5. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 028/004/KPTS/DISKOP/2022 tentang Pembentukan Susunan Panitia dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  6. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 085/KTPS/DISKOP/2022 Penetapan Susunan Focal Point Pengarusutamaan Gender (Pug) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  7. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 800/001/KPTS/DISKOP/2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  8. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 800/080.71/KPTS/DISKOP/2022 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Reformasi Birokrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  9. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 800/081/KPTS/ DISKOP/2022 tentang Penunjukan Tenaga Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil Sebagai Sopir Kepala Dinas pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
  10. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 800/082/KTPS/DISKOP/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali
  11. Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 900/079/KPTS/DISKOP/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : 900/002/KPTS/DISKOP/2022 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.

Kelembagaan

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Untuk melaksanakan tupoksi dan sasaran yang ingin dicapai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memiliki susunan organisasi dan uraian tugas diatur dalam Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Bali .

Pegawai

Jumlah pegawai yang melakukan Tupoksi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali sebanyak:

NOKETERANGANJUMLAH                                                                     (ORANG)
123
1Pejabat Eselon II1 orang
2Pejabat Eselon III6  orang
3Pejabat Eselon IV17 orang
4Staf41 orang
5Fungsional9 orang
6CPNS2 orang
7Tenaga Honorer–  orang
8Tenaga Harian– orang
9Tenaga Kontrak69 orang
JUMLAH133 orang

Pola pembinaan karir pegawai telah terlaksana melalui prosedur yang berlaku seperti kenaikan gaji, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, disiplin pegawai dan kesejahteraan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :

NOKETERANGANJUMLAH                                                         (ORANG)
123
1Kenaikan Gaji Berkala33
2SKP74
3Kartu Pegawai59
4KARIS / KARSU PNS34/29
5Satya Lencana Karya Satya 10 tahun52
6Satya Lencana Karya Satya 20 tahun30
7Satya Lencana Karya Satya 30 tahun10
8Kenaikan Pangkat15
9Taspen66
10Hukuman Disiplin

Sejarah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali

Pada tahun 1952 hingga 1965 Kantor Koperasi yang ada di Bali bernama Inspeksi Koperasi Propinsi Sunda Kecil berkedudukan di Jalan Rijasa No. 1 Kreneng Denpasar yang di pimpin oleh I Gusti Gde Raka. Tahun 1965 dalam kepemimpinan I Gusti Gde Raka ada penyempurnaan nama menjadi Perwakilan Direktorat Koperasi Daerah Tingkat I Bali yang berkedudukan di Denpasar. I Gusti Gde Raka cukup lama memimpin Koperasi di Bali pada akhirnya diganti oleh I Made Djapa, BA yang memimpin tahun 1965 hingga 1967.

Pada tahun 1967 Perwakilan Direktorat Koperasi daerah tingkat I Bali berkedudukan di Jakarta, sedangkan untuk di Bali Direktorat Koperasi Provinsi Bali berkedudukan di Jalan Rijasa No. 1 Kreneng Denpasar yang di pimpin oleh Drs. I. W. D. Punarbhawa dari tahun 1967 sampai dengan tahun 1969. Setelah bergabung dengan Departemen Dalam Negeri kurang lebih 3 (tiga) tahun maka pada tahun 1969 kembali lagi masuk Departemen Transmigrasi dan Koperasi di Jakarta, sedangkan untuk di Bali bernama Direktorat Koperasi Provinsi Bali berkedudukan di Denpasar yang menjadi Kepala adalah Bapak Soetikno dari tahun 1969 hingga 1978.

Pada masa kepemimpinan Bapak Soetikno pada tahun 1975 pemerintah pusat membangun gedung/prasarana pendidikan dan latihan di Bali dengan nama PUSDIKOP (Pusat Pendidikan Koperasi) yang diresmikan oleh Dirjen Koperasi yakni Bapak Ir. Ibnu Sudjono. Perkembangan berikutnya nama PUSDIKOP dirubah menjadi Balai Latihan Koperasi (BALATKOP) kemudian terakhir menjadi Balai Diklat Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Pada era otonomi daerah kemudian dirubah menjadi UPT Dinas dengan nama UPT Diklat Koperasi, PK dan M yang bernaung di bawah Dinas Koperasi PK dan M Provinsi Bali.

Bapak Soetikno menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Bali sampai tahun 1978 kemudian diganti oleh Bapak Drs. Achmad, terjadi pula perubahan Departemen dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi menjadi Departemen Perdagangan dan Koperasi sedangkan di pusat bernama Direktorat Jenderal Koperasi. Di Bali berubah pula dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi menjadi Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Bali, yang menjadi Kepala Kantor Wilayah adalah Drs. Achmad. Pada masa kepemimpinan beliau Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Bali pindah dari Jalan Rijasa No. 1 Kreneng Denpasar ke kompleks Niti Mandala, Jalan D.I. Panjaitan Renon Denpasar, peresmian gedung dilaksanakan oleh Bapak Prof. DR. Ir. Sudjanadi pada tanggal 11 Desember 1980.

Pada tahun 1980 terjadi pergantian pimpinan dari Drs. Achmad diganti oleh Bapak Sudarlan, BA yang diberi kepercayaan menjadi Kepala Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Bali kurang lebih selama 5 tahun yaitu sampai dengan tahun 1985 dan kemudian digantikan oleh Bapak Drs. Leman Sumantri. Akhir tahun 1987 Bapak Drs. Leman Sumantri dilantik ke Jakarta, beliau diangkat menjadi Direktur di pusat dan diganti oleh Bapak M. Indris Jusuf menjadi Kepala kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Bali hingga tahun 1991. Pada tahun 1991 beliau jatuh sakit yang cukup lama sampai akhirnya beliau menghadap Tuhan Yang Maha Esa awal tahun 1991 dan disaat itu juga Kepala kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Bali mengalami kekosongan.

Tahun 1992 Pusat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Bali yang pada saat itu di jabat oleh Bapak I Nyoman Mataram, B.Sc sebagai pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Bali. Tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 yang menjadi Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Bali dipimpin oleh Soemadri Widodo, B.Sc, di mana pada tahun 1994 terjadi perubahan nama dari Departemen Koperasi Republik Indonesia menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali 2 Jalan D.I. Panjaitan Niti Mandala Renon Denpasar, sedangkan untuk di Bali menjadi Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Bali. Tahun 1966 sampai dengan bulan Mei 2001 Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Provinsi Bali adalah I Gusti Bagus Puspanegara, SH. Pada tahun 1999 terjadi penyempurnaan nama Departemen yaitu dari Departemen Koperasi dam Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia menjadi Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada tahun 1999, sedangkan untuk di Bali menjadi Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.

Dengan adanya UU RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam pelaksanaannya diawali dengan penyerahan P3D ke Pemda Bali, Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Menengah Provinsi Bali yang dilikuidasi dalam proses menjadi Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Selanjutnya di antara departemen yang dilkuidasi Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PK dan Menengah Provinsi Bali menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2001 tanggal 21 Maret 2001.

Pada Bulan Mei 2001 terjadi mutasi dari pejabat lama yang dijabat oleh I Gusti Bagus Puspanegara, S.H diganti oleh Ir. Ida Bagus Ketut Alit sesuai dengan keputusan Gubernur Bali Nomor : 821.2/6796/KEPEG, tanggal 28 Mei 2001 yang langsung menjadi Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali tahun 2008. Pada tanggal 27 Februari 2008, Ir. Ida Bagus Ketut Alit dimutasi ke Dinas Peternakan Provinsi Bali. Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali diisi oleh Drs. I Made Rasma, MT sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bali Nomor : 821.22/1302/BKD tanggal 27 Februari 2008. Drs. I Made Rasma, MT pensiun per 20 Januari 2009 dan digantikan oleh I Wayan Suasta, SH sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 15/04-G/HK/2009 tanggal 15 Januari 2009. Kepemimpinan dilanjutkan dengan Mutasi Eselon II pada tanggal 10 Juli 2009 dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 886/04-G/HK/2009 tanggal 7 Juli 2009 dimana I Wayan Suasta, SH digantikan oleh I Dewa Nyoman Patra, SH, MH.

Pada akhir bulan Januari 2018 I Dewa Nyoman Patra, S.H.,M.H pensiun, ditunjuklah Luh Putu Haryani, S.H.,M.H sebagai PLT Kepala Dinas dan baru pada bulan Maret 2018 ditetapkan I Gede Indra Dewa Putra, S.E.,M.M sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali hingga tahun 2019 Kemudian digantikan oleh Bapak I Wayan Mardiana yang menjabat hingga Bulan Maret 2022. Pada Bulan Maret 2022 kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali berpindah ke lokasi kantor baru di Jalan WR. Supratman No. 71 Denpasar. Pada awal bulan April 2022 ditetapkan Bapak I Wayan Ekadina, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali hingga sekarang.