DENPASAR – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di 716 desa dan kelurahan di Provinsi Bali, semuanya atau 100 persen telah mengantongi akta notaris.
“Per tanggal 28 Juni 2025, semua Koperasi Desa/Kelurahan di Bali telah memiliki akta notaris. Bali dapat menuntaskan lebih awal dari target nasional yang dipatok pemerintah pusat yaitu pada 30 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh di Denpasar, pada Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Tri Arya, keberhasilan Bali menuntaskan akta notaris dari Kopdes Merah Putih yang sudah terbentuk ini berkat kerja keras dan sinergi dari jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota (melalui Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa masing-masing), pemerintah desa dan kelurahan, serta Kanwil Kemenkum Bali dengan jajaran Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali.
“Setelah akta notaris dimiliki akan ada launching/peresmian oleh Bapak Presiden yang rencananya dilaksanakan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Tetapi sejauh ini kami masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Tri Arya menambahkan, sesuai skema besar dari pemerintah pusat, setelah semua memiliki akta notaris, maka akan dipilih atau dikurasi beberapa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berpotensi menjadi percontohan. Untuk saat ini, di Bali terdapat 13 desa yang mengajukan diri sebagai percontohan, dan akan ditinjau oleh tim pusat.
“Secara umum tahapan setelah pembentukan adalah akan dirancang pola dari permodalan masing-masing koperasi dan pembekalan bagi SDM pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih terkait tentang tata laksana dan operasional perkoperasian,” ujarnya.
Pemerintah pusat atau khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah beserta kementerian lainnya tentu akan menjalankan program selanjutnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pihaknya tidak memungkiri, terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini di Bali awalnya dihadapkan sejumlah kendala, namun hal tersebut secara perlahan bisa dihilangkan.
“Awalnya ada kekhawatiran terkait tumpang tindihnya BUMDes, LPD dengan Kopdes Merah Putih ini, kemudian minimnya pengetahuan dan minat masyarakat desa untuk berkoperasi. Tetapi bisa pelan-pelan dihilangkan melalui sosialisasi intensif dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, sosialisasi skema besar dari Koperasi Desa Merah Putih ini yang nantinya tentu pemerintah akan memberikan pembekalan pengetahuan terkait perkoperasian dan tata laksana dari sebuah koperasi.
Setelah terdapat kesepakatan membentuk koperasi ini melalui musyawarah khusus di desa dan kelurahan, sebelumnya masih terdapat kendala dari masyarakat calon pengurus koperasi terkait syarat-syarat administrasi dokumen untuk mengurus akta di notaris.
“Terkait tantangan ini, solusinya melalui pendampingan oleh teman-teman Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten/Kota dan melalui tenaga pendamping koperasi yang ada se-Bali, sehingga akhirnya per 28 Juni 2025 siang, semua desa dan kelurahan se-Bali resmi memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Tri Arya menegaskan. (ism/gb)
Sumber/Artikel Asli: https://gatrabali.com/

