Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memiliki tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut :

A. TUGAS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

B. FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

C. RINCIAN TUGAS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas :
    • menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja Dinas;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Dinas;
    • membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau ke Pejabat Fungsional/Pelaksana;
    • merancang dan menetapkan penugasan kepada Tim Kerja;
    • menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Dinas;
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan pengembangan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta UPTD Dinas;
    • menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas;
    • menyelenggarakan perumusan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
    • menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
    • menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    • menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPT Dinas;
    • menyampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    • membuka dialog kinerja, dan melakukan koreksi-koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
    • memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
    • memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/ permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
    • menerima dan mereviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
    • memberikan penilaian kinerja bawahan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  2. Sekretaris mempunyai tugas:
    • menyelenggarakan pengkajian, penyusunan program kerja serta anggaran Sekretariat;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
    • merumuskan strategi pencapaian target operasional sehingga memungkinkan untuk membagikan peran dan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi, pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan Dinas;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas dan UPTD Dinas;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, keprotokolan, pengelolaan kepustakaan dan kearsipan Dinas;
    • melaksanakan program administrasi perkantoran, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
    • melaksanakan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Dinas;
    • menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
    • menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPTD Dinas;
    • menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan lingkup Dinas;
    • menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
    • menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Dinas;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • menerima dan mereview hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
    • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
      • menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;
      • menyusun perjanjian kinerja;
      • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untuk disampaikan kepada Sekretaris;
      • menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bidang untuk disampaikan kepada Sekretaris;
      • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      • melaksanakan program pelayanan administrasi perkantoran;
      • melaksanakan pengelolaan data kepegawaian Dinas;
      • menyiapkan bahan pembinaan pegawai Dinas;
      • melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas;
      • melaksanakan pengelolaan barang Dinas;
      • melaksanakan urusan kehumasan Dinas;
      • melaksanakan urusan kepustakaan Dinas;
      • m.melaksanakan pengelolaan kearsipan Dinas;
      • menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
      • menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah;
      • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris;
      • memberikan masukan penilaian kinerja;
      • melaksanakan sistem pengendalian intern;
      • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
      • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
    • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
      • menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;
      • menyusun perjanjian kinerja;
      • melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untuk disampaikan kepada Sekretaris
      • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      • melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
      • melaksanakan penatausahaan keuangan;
      • melaksanakan pengawasan keuangan;
      • menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan;
      • memberikan masukan penilaian kinerja;
      • melaksanakan sistem pengendalian intern;
      • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
      • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
  3. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana kegiatan kerja bidang;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
    • menganalisa berkas pembentukan Koperasi/Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi;
    • melakukan Fasilitasi Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi;
    • melakukan Fasilitasi Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi;
    • melaksanakan pembinaan, administrasi organisasi, tatalaksana, dan manajemen serta kerjasama antar Koperasi;
    • melaksanakan penguatan kelembagaan, penataan manajemen dan Restrukturisasi Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi;
    • melakukan evaluasi perkembangan Koperasi;
    • melakukan penilaian Koperasi Berprestasi dan peningkatan Koperasi Berkualitas;
    • monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAT Koperasi;
    • melakukan pendataan dan publikasi dalam rangka pengembangan, pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data koperasi binaan Provinsi, Kabupaten/Kota se Bali;
    • mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan Koperasi melalui perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi Koperasi, promosi akses pasar bagi produk Koperasi/anggota Koperasi
    • menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan monitoring dan evaluasi di bidang produksi, dan aneka usaha, permodalan dan pemasaran jaringan usaha;
    • melaksanakan koordinasi dan kerjasama/kemitraan Koperasi di bidang produksi, dan aneka usaha dengan BUMN/BUMD/Swasta;
    • melaksanakan fasilitasi permodalan Koperasi;
    • melaksanakan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan promosi produk unggulan Koperasi;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • menerima dan mereview hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
    • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  4. Kepala Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana kegiatan kerja bidang;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
    • melakukan pengawasan penerapan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang lebih tinggi;
    • melaksanakan penerapan sanksi koperasi;
    • mengkoordinir pengawasan kelembagaan koperasi;
    • menerima pengaduan dan melakukan mediasi terhadap koperasi dan anggota koperasi yang bermasalah;
    • melaksanakan koordinasi lintas sektor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan);
    • menyusun dan mengkoordinir pemeriksaan kesehatan koperasi pada aspek tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • menerima dan mereview hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
    • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha.
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  5. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas:
    • menyusun rencana kegiatan kerja bidang;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
    • menumbuhkembangkan UMKM;
    • melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait, dunia usaha dan lembaga masyarakat;
    • memfasilitasi dan memberdayakan UMKM;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • menerima dan mereview hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
    • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  6. Kepala Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas:
    • menyusun rencana kegiatan kerja bidang;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
    • menumbuhkembangkan Gerakan Kewirausahaan;
    • melaksanakan pemetaan potensi kewirausahaan;
    • melaksanakan inkubasi wirausaha dan pembiayaan kewirausahaan;
    • menyelenggarakan inkubator bisnis/wirausaha;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • menerima dan mereview hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
    • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.