Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan dokumen yang memuat gambaran umum, tujuan, sasaran, ruang lingkup, tahapan pelaksanaan, serta kebutuhan sumber daya dalam suatu kegiatan. KAK menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan agar dapat berjalan secara terarah, efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.