Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pembangunan. Renstra menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara terencana, terukur, efektif, dan berkelanjutan.