Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun non-perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti perizinan, pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan hukum.
UPTD PLUT KUMKM Provinsi Bali siap membantu Anda dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB secara GRATIS melalui layanan pendampingan usaha.
💻 Cara Daftar Mudah!
Cukup scan QR Code yang tertera pada gambar, lalu isi formulir yang tersedia. Tim kami akan segera menghubungi Anda untuk proses pendampingan lebih lanjut.
📌 Manfaat memiliki NIB:
✅ Usaha Anda tercatat resmi di sistem OSS
✅ Akses lebih mudah ke berbagai program pemerintah
✅ Mempermudah pengurusan sertifikasi dan izin lainnya
✅ Syarat untuk mengakses bantuan permodalan dan pelatihan usaha
Jika ada kendala atau pertanyaan, silakan hubungi kami di:
UPTD. PLUT KUMKM Provinsi Bali
☎ 0361-729253
Jl. Raya Sesetan No. 250 Sesetan Denpasar Bali