PPID PELAKSANA DINAS KOPERASI UKM

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

TUGAS PPID PELAKSANA

Tugas PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :

  • membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  • menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.

WEWENANG PPID PELAKSANA

Wewenang PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

KONTAK DAN JADWAL PELAYANAN

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali
Jl. WR. Supratman No 71 Denpasar Bali
Telp. (0361) 225091

Senin – Kamis 07.30 – 15.30 WITA
Jumat 07.30 – 13.00 WITA
Sabtu – Minggu Tutup