
TUGAS PPID PELAKSANA
Tugas PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
- wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.
WEWENANG PPID PELAKSANA
Wewenang PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
KONTAK DAN JADWAL PELAYANAN
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali
Jl. WR. Supratman No 71 Denpasar Bali
Telp. (0361) 225091
Senin – Kamis 07.30 – 15.30 WITA
Jumat 07.30 – 13.00 WITA
Sabtu – Minggu Tutup