Permohonan Informasi

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi ke Badan Publik secara Online maupun Offline.