Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.