
Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Unit Substansi Penyusunan Program, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan. - Bidang Kelembagaan Koperasi, membawahi:
a. Unit Substansi Penyuluhan, Badan Hukum, dan Perizinan Koperasi;
b. Unit Substansi Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Unit Substansi Data dan Publikasi Koperasi. - Bidang Pengawasan Koperasi, membawahi:
a. Unit Substansi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi;
b. Unit Substansi Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi dan KSP/USP; dan
c. Unit Substansi Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi. - Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi:
a. Unit Substansi Produksi dan Aneka Usaha Koperasi;
b. Unit Substansi Permodalan Koperasi; dan
c. Unit Substansi Pemasaran dan Jaringan Usaha Koperasi. - Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, membawahi:
a. Unit Substansi Penumbuhan dan Data Usaha Kecil Menengah;
b. Unit Substansi Pengembangan dan Penguatan Usaha Kecil Menengah; dan
c. Unit Substansi Perlindungan dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah. - UPTD; dan
- Jabatan Fungsional.