WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Di luar jam pelayanan itu, PPID mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali juga menyediakan alamat email diskopukm@baliprov.go.id untuk korespondensi.