Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat rincian program, kegiatan, anggaran, serta target kinerja yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah dalam satu tahun anggaran. DPA menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.