Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dan wajib dikelola serta diumumkan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi. DIP memuat informasi yang tersedia secara berkala, setiap saat, maupun informasi yang wajib diumumkan serta menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.