Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan daftar informasi publik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat. Pengecualian informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan yang sah, dengan mempertimbangkan ketentuan, alasan, dan jangka waktu pengecualian sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.