INBIS KOPDAR: Dukung Produk Lokal, Dinas Koperasi Bali Fasilitasi MoU Penyaluran Garam Les Buleleng ke Koperasi Konsumen Praja Bali Mandiri

Bali, 11 Agustus 2025 — Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sentra Garam Les, Tejakula, Buleleng, dengan Koperasi Konsumen “Praja Bali Mandiri”.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Deputi Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng.

Melalui kerja sama ini, Sentra Garam Les berkomitmen menyalurkan 1 ton garam setiap bulan yang akan didistribusikan kepada anggota Koperasi Konsumen Praja Bali Mandiri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemasaran produk lokal, meningkatkan pendapatan petani garam di Buleleng, sekaligus memperluas akses pasar koperasi di Bali. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyatakan bahwa fasilitasi kemitraan seperti ini merupakan wujud nyata implementasi Pergub No. 99 Tahun 2018, yang mendorong optimalisasi pemanfaatan produk unggulan lokal oleh masyarakat dan pelaku usaha di Bali.