Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali resmi menghadirkan Posko Layanan Cepat Pengaduan Koperasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik dalam bidang pengawasan koperasi. Posko ini dirancang sebagai ruang layanan yang cepat, terbuka, dan solutif dalam menangani pengaduan dan konflik koperasi.
Inovasi ini lahir dari keprihatinan terhadap masih lambatnya penanganan pengaduan dan adanya beberapa konflik internal koperasi yang belum terselesaikan secara tuntas. Selama ini, proses pengaduan bersifat administratif dan belum menyediakan ruang dialog yang memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan layanan yang lebih responsif, humanis, dan solutif agar fungsi pengawasan tidak hanya bersifat kontrol, tetapi juga pembinaan.
Inovasi ini digagas oleh Kepala Bidang Pengawasan Koperasi sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Posko dikelola oleh tim kerja yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas, serta melibatkan ASN lintas bidang di lingkungan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Bali.
Peluncuran Posko ini dimulai pada pertengahan tahun 2025, beriringan dengan kegiatan internal sosialisasi dan uji coba layanan yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir triwulan ketiga. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung mencakup penyebaran formulir evaluasi digital untuk menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat, ASN, dan gerakan koperasi.
Posko berlokasi di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, dan melayani pengaduan secara langsung melalui kunjungan fisik maupun pengaduan tertulis. Selain itu, tersedia dukungan kanal digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ini.
Pelaksanaan Posko dilakukan melalui langkah-langkah strategis, yaitu:
- Penyusunan SOP dan alur layanan,
- Pembentukan tim kerja lintas bidang,
- Penataan ruang layanan yang ramah publik,
- Peluncuran form evaluasi dan perbaikan sistem secara bertahap.
Posko juga akan menjadi wadah mediasi non-litigasi, mempertemukan pengurus dan anggota koperasi dalam menyelesaikan persoalan secara bijak.
Melalui posko ini, Dinas berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat koperasi terhadap layanan pemerintah, serta memperkuat peran pengawasan sebagai bagian dari pelayanan publik yang cepat dan berdampak nyata.
“Posko ini adalah wujud transformasi kerja birokrasi: dari lambat ke cepat, dari administratif ke solutif, dari birokratis ke melayani,” ujar pelaksana inovasi.


