Dalam upaya pengembangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Operasional/Pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Melati Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Kamis, 4 September 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, dihadiri secara online oleh Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. Sementara itu hadir secara offline Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Perwakilan Bank BPD Bali, Perwakilan Bank Himbara Wilayah Bali, Perwakilan BUMN Wilayah Bali serta Kepala Dinas dan Perwakilan dari Dinas yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota di Bali.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain mengenai kendala yang dihadapi sehingga operasional KDKMP di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, mekanisme pembiayaan KDKMP oleh Bank Himbara, Bank BPD Bali dan LPDB serta mekanisme distribusi produk oleh BUMN kepada KDKMP. Selain itu dalam rapat ini juga disampaikan kesiapan Kementerian Koperasi dalam mendukung pemberian Diklat bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi serta menyiapkan Business Asisstant bagi KDKMP. LPDB juga akan melakukan pendampingan secara langsung bagi KDKMP di Provinsi Bali dalam mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES) yang merupakan sistem penting dalam pengelolaan usaha KDKMP. Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa Bank daerah sangat bisa terlibat dalam permodalan koperasi namun juknis ditetapkan oleh Bank yang bersangkutan karena Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara Pinjaman Dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hanya mengatur tata cara pemberian pinjaman oleh Bank Himbara.
Meskipun masih terkendala dengan beberapa peraturan dan kebijakan serta minimnya sarana, prasarana dan kompetensi SDM Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, namun dalam rapat ini disepakati bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN serta Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank siap mendukung pengembangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali dan senantiasa akan berupaya mencari solusi dari permasalahan yang ada sehingga operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali dapat segera dilaksanakan secara optimal.

