Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Kompak Memakai Tumbler

Sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Senin pagi (3/2). Didampingi Kadis dan Sekdis Dinas Koperasi dan UKM, Sekda Dewa Made Indra meninjau ruangan-ruangan staf untuk melihat apakah masih ada yang menggunakan botol minuman sekali pakai.

Meskipun tidak ditemukan adanya penggunaan botol minuman plastik sekali pakai, dalam kunjungannya, Sekda Dewa Made Indra menegaskan agar semua pegawai tidak lagi menggunakan minuman botol plastik sekali pakai untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina menyampaikan bahwa pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sangat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi sampah plastik yang implementasinya dimulai dari kalangan pegawai di Pemprov Bali. Dukungan ini diwujudkan dengan penggunaan tumbler oleh seluruh pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Seperti diketahui bersama bahwa kondisi lingkungan di Bali akibat sampah plastik sangat memprihatinkan. Bahkan di beberapa objek wisata seperti Pantai, tumpukan sampah didominasi oleh sampah plastik. Jika hal ini terus dibiarkan, sampah plastik akan merusak ekosistem dan dapat mencemari air, tanah dan udara. Bahkan pada kondisi yang parah, sampah plastik dapat merusak kesehatan manusia, seperti menyebabkan kanker, kerusakan organ serta gangguan pertumbuhan janin dan anak.

Selain meninjau penggunaan botol minuman plastik sekali pakai, Sekda Dewa Made Indra juga menyempatkan untuk berfoto bersama seluruh pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dengan memegang tumbler.