Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Rabu (11/6). Adapun agenda yang dibahas dalam rapat ini antara lain mengenai Progress Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali dan Mekanisme Penganggaran, Pengadaan serta Pencairan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Saat ini dari 716 Desa/Kelurahan di Bali, sebanyak 276 (38.55%) Koperasi Desa/Kelurahan sudah memiliki Akta, 360 dalam proses di Notaris dan 80 Desa/Kelurahan yang sama sekali belum berproses Akta nya. Beberapa kendala dalam proses akta yang disampaikan dalam rakor ini antara lain adanya Desa/Kelurahan yang masih kesulitan dalam melengkapi berkas persyaratan pengajuan akta, belum maksimalnya sosialisasi kepada notaris mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan sebagian besar yang belum berproses di notaris adalah kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali meminta agar koordinasi dengan Desa/Kelurahan lebih digencarkan. Dinas Koperasi juga siap memfasilitasi untuk koordinasi dengan Desa/Kelurahan, notaris maupun Kementerian Hukum. Mengingat target penerbitan akta sampai tanggal 30 Juni 2025, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menghimbau agar Dinas Koperasi Kabupaten/Kota lebih gencar dalam mendorong proses pengajuan maupun penerbitan akta koperasi di Notaris. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Jembrana yang sudah menuntaskan 100% penerbitan Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain membahas 2 agenda di atas, dalam rakor ini juga disampaikan mengenai mock up bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali yang bisa dijadikan percontohan oleh LPDB KUMKM Kementarian Koperasi RI.