
Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
