Sebagai lembaga keuangan yang profesional, pengelolaan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) dituntut harus profesional, harus punya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Repubik Indonesia, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha melalui Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha