Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi tolak ukur yang vital dalam menentukan kesehatan Koperasi. Selain itu, RAT merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas terhadap anggota koperasi. Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024, Koperasi yang telah melaksanakan RAT wajib untuk menyampaikan laporan hasil Keputusan RAT paling lambat tanggal 30 bulan April untuk Koperasi Primer dan tanggal 30 bulan Juni untuk Koperasi Sekunder kepada Kementerian Koperasi/Dinas yang membidangi Koperasi di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan koperasi binaannya. Penyampaian laporan RAT pun saat ini sudah dipermudah dengan adanya Online Data System (ODS) Mandiri yang dikembangkan Kementerian Koperasi RI. Melalui ODS Mandiri, Koperasi dapat menginput sendiri data dan laporan Koperasi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas yang membidangi Koperasi.
Terkait capaian RAT, dalam rapat koordinasi yang disenggarakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi secara daring pada Jumat (20/6) yang lalu, disampaikan bahwa berdasarkan data pada ODS per tanggal 20 Juni 2025, Provinsi Bali menduduki persentase tertinggi secara nasional. Dari 38 provinsi di Indonesia, capaian persentase RAT untuk Bali 40,24 persen atau sebanyak 1.529 Koperasi yang telah melaksanakan RAT dari total 3.800 jumlah Koperasi Aktif di Bali dengan rata-rata capaian nasional sebesar 13,62 persen. Angka tersebut akan terus bertambah mengingat masih ada koperasi yang sudah melaksanakan RAT Tahun Buku 2024 namun laporan RAT belum disampaikan dan belum terinput pada sistem ODS.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan prestasi ini tidak terlepas dari kerjasama stakeholder terkait. Dirinya juga mengapresiasi Gerakan Koperasi yang telah disiplin melaksanakan dan melaporkan RAT dengan tepat waktu. Lebih lanjut Tri Arya mengatakan akan berupaya mendorong Koperasi yang belum melaksanakan dan melaporkan RAT agar segera menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi ini. “Sampai 30 Juni ini Koperasi Sekunder masih masih memiliki waktu untuk melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan RAT. Kami akan mendorong hal ini. Selain itu kami juga akan menindaklanjuti koperasi aktif dan tidak aktif di Bali”, tutupnya.

