Pembahasan Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali dengan DPRD Provinsi Bali

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali didampingi Kabid Kelembagaan Koperasi, Kabid Pemberdayaan UKM dan Kabid Pemberdayaan Koperasi serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan pertemuan dengan Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali terkait Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada hari ini, Senin, 17 Mei 2021 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bali. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari tatap muka masyarakat pengepul arak dengan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bapak Juniarta diminta agar Pemerintah Provinsi Bali membantu dan Memfasilitasi Izin Perdagangan Arak.

Dalam pertemuan tersebut, I Wayan Mardiana selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali menjelaskan secara sangat rinci tentang skema proses perdagangan arak secara legal di Bali. I Wayan Mardiana juga menambahkan, Beliau dan Tim Pokja Pergub No. 1 Tahun 2020 yang diketuai oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali ini nantinya akan lebih intens dalam mensosialisasikan Pergub ini ke masyarakat dan para perajin arak agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

Dalam pertemuan ini anggota DPRD mengharapkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali bersama OPD terkait bersinergi untuk menghubungkan industri arak, pemerintah dan para petani arak. Selain itu diharapkan pula adanya penyamaan persepsi mengenai penentuan harga arak dari para perajin.

Dalam pertemuan juga terungkap bahwa dengan adanya Pandemi COVID-19 yang menyebabkan kunjungan wisata internasional masih belum dibuka telah menyebabkan Pemasaran Arak Bali legal macet karena tidak adanya konsumsi arak Bali di Hotel dan restoran. Oleh karena itu perlu Sinergitas semua pihak termasuk pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri untuk membuka pasar Arak Bali di luar Bali dan Luar Negeri.