Pengumuman Seleksi TP KUMK Provinsi Bali 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil, mengamanatkan Calon Tenaga Pendamping harus melalui tahap seleksi dan/atau evaluasi kinerja pendamping yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mengundang Saudara/Saudari Calon Tenaga Pendamping Koperasi dan Tenaga Pendamping Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Provinsi Bali Tahun 2024 yang memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri pada seleksi pengisian formasi Tenaga Pendamping Koperasi dan Tenaga Pendamping UMK Provinsi Bali Tahun 2024 yang lowong yaitu:

dengan ketentuan lebih lanjut dapat diunduh melalui link di bawah ini: