RANGKAIAN HARI KOPERASI KE-74 DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BALI SELENGGARAKAN FGD PROSES PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN DAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta untuk menyamakan persepsi terkait dengan pembuatan akta pendirian dan proses pengajuan badan hukum koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual yang melibatkan Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Bali, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) se-Bali, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) se- Bali pada Kamis (22/7) kemarin.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Mardiana menyampaikan apresiasinya karena acara ini sudah dapat diselenggarakan meskipun secara virtual. Dengan diselenggarakannya acara FGD ini dirinya berharap pembentukan koperasi ke depan lebih baik,  sesuai dengan tema HUT Koperasi ke-74 Provinsi Bali,  “Melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Kita Wujudkan Transformasi Digital Koperasi yang Modern, Kuat dan Bermartabat Menuju Bali Era Baru”.  Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali juga berpesan agar PPKL dan semua peserta dapat menyimak paparan dari narasumber dan berdiskusi dengan baik sehingga nantinya tidak lagi ada kendala dalam pembuatan akta koperasi.

FGD yang dipandu oleh moderator Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi I Ketut Meniarta menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Bapak Daniel Asnur serta dari Ditjen AHU  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ibu  Laila Yunara dan Bapak Agung, membedah proses pembentukan Koperasi, pembuatan akte pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi. Dalam diskusi terungkap bahwa meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan persyaratan pembentukan Koperasi, namun tetap harus mengedapankan kualitas Koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena sebelum proses pembentukan Koperasi tetap diperlukan adanya penyuluhan perkoperasian dari Dinas yang Membidangi Koperasi, sehingga kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi dipastikan telah memahami apa itu Koperasi.

Selanjutnya apabila kelompok tersebut telah memiliki pemahaman yang cukup tentang perkoperasian barulah dapat diproses pembuatan akta pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Sehingga dalam hal ini perlu adanya sinergi antara Dinas yang membidangi Koperasi dengan Notaris.

Untuk itu hasil FGD telah menyepakati bahwa pada saat kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi mengajukan permohonan pembuatan akte pendirian Koperasi kepada notaris maka harus dilengkapi dengan surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas yang membidangi Koperasi bahwa sudah diberikan penyuluhan perkoperasian. Selain itu untuk tertibnya data Koperasi yang sudah terbit badan hukumnya, maka notaris menyampaikan laporan Koperasi yang difasilitasi pembuatan akta pendirian dan pengesahan badan hukumnya.

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti FGD dan mengharapkan ke depannya kegiatan seperti ini diadakan kembali dengan topik yang lebih spesifik sehingga ada kesamaan persepsi antara notaris dan Dinas yang membidangi Koperasi.