Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali

Rabu, 5 Pebruari 2020
Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali bertempat di Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali.
Pengantar Latar Belakang Pergub disampaikan oleh Sekda Provinsi Bali, sedangkan Pemaparan Substansi Pergub disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur Bali.
Dalam hal implementasi Pergub ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mengambil peran menumbuhkan dan membina Koperasi Tuak/Arak bekerja sama dengan Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se Bali.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU Koperasi KBS Padat (Koperasi Bersama Sejahtera Pengrajin Arak Desa Tri Eka Buana) Karangasem dan Koperasi Pemasaran Bali Mula Buleleng dengan Perusahaan Produsen Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Dengan adanya MoU ini diharapkan Koperasi telah dapat membeli produk para pengrajin Tuak dan Arak untuk disalurkan ke perusahaan sebagai bahan baku.
Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani/pengrajin.