Sosialisasi Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali terus menyasar koperasi dan sentra-sentra produksi lokal Bali untuk diberikan sosialisasi tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali seperti yang tertuang dalam Pergub No. 99 Tahun 2018. Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali yang didampingi oleh Kasubbag Umpeg melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Produsen MPIG Garam Amed Bali di Desa Amed, Kec. Abang, Kab. Karangasem pada Selasa, 18 Mei 2021 kemarin. Koperasi yang beranggotakan 34 orang petani garam ini menghasilkan 35 ton garam per tahunnya yang dipasarkan ke hotel-hotel diseputaran Denpasar dan dikirim hingga ke Jakarta, Surabaya dan Medan. Selain pemasaran secara konvensional, koperasi ini juga memasarkan produknya melalui e-commerse yaitu tokopedia dan shopee.
Garam organik yang dihasilkan oleh koperasi ini mempergunakan media tanah sehingga prosesnya lebih lama tetapi memiliki kwalitas yang lebih baik dari hasil produksi petani garam di tempat lain. Koperasi yang berdiri pada tanggal 26 September 2019 ini sudah menerapkan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dengan mengharuskan masyarakatnya mengkonsumsi garam hasil produksi dari Koperasi Produsen MPIG Garam Amed Bali dengan tidak mengkonsumsi garam yang datang dari luar Bali walaupun harganya relatif lebih murah.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali, Ni Wayan Sri Janawati, SH.,MH dalam kunjungannya menyarankan kepada pengurus koperasi agar disetiap kegiatan baik kegiatan adat, budaya, agama dan kegiatan resmi lainnya agar mempergunakan produk lokale setempat khususnya dan lokal Bali pada umumnya