Sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020

Tak mengenal lelah, Dinas Koperasi terus mensosialisasikan Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali kepada masyarakat khususnya di Kec. Gerokgak Kab. Buleleng, 12 Juni 2021 kemarin.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali I Wayan Mardiana terjun langsung dalam sosialisasi ini. Selain sosialisasi pergub, kegiatan yang melibatkan 13 petani arak dari beberapa desa di Gerokgak diedukasi tentang cara membuat arak yang berkualitas hingga ke pemasaran produk melalui koperasi.

Perbekel Sumberkima I Nengah Wirta yang turut hadir mengucapkan banyak terimakasih karena kesediaan Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali yang turun langsung mendatangi para masyarakat/petani sehingga dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat terkait Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan masyarakat menjadi lebih paham akan manfaat dan keuntungan yang didapat dari berkoperasi ini.

Dalam sehari petani mampu menghasilkan tuak sebanyak 40 liter dan arak kurang lebih 12 botol/hari. Pemasaran arak selama ini hanya diseputaran desa dan pada upacara keagamaan saja.