Implementasi Dua Pergub Dalam Satu Wadah

Pergub No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri lokal bali dan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali diimplementasikan secara bersamaan oleh Koperasi Poetera Desa Wisata dengan membuka Agrowisata dan atau Agroindustri Pedesaan Berbasis Produk Pertanian dan Kearifan Lokal Bali.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali mewakili Gubernur Bali turut hadir dalam Peresmian Agrowisata dan atau Agroindustri yg berlokasi di Desa Sibetan Kec. Bebandem, Kab. Karangasem pada 16 Juni 2021 kemarin.

Dalam acara peresmian agrowisata ini pihak Koperasi Poetera Desa Wisata melakukan penandatangan MoU dengan beberapa perusahaan yg memiliki legalitas dalam pemasaran arak.

Koperasi Poetera Desa Wisata ini sendiri memiliki alat destilasi arak dengan kapasitas mesin 500 liter/hari. Untuk memperoleh 1 liter arak salak dibutuhkan 10kg buah salak yang menjadi bahan baku arak salak. Koperasi ini memiliki anggota yg merupakan kelompok tani salak dengan luas garapan tanah sekitar 10 hektar dan berharap para petani salak lainnya ikut bergabung dalam koperasi ini.