Kelompok dan Koperasi Tenun Kain Bali Mengalami Peningkatan Omzet

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi bersama dengan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha, dan Kepala Seksi Permodalan Koperasi melakukan monitoring perihal Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pemakaian Endek Bali ke dua lokasi pada 31 Mei 2021. Lokasi pertama yaitu, Koperasi Seniman Tenun Karya Ayu Sedana yg beralamat di Jl. Raya Bona Kab. Gianyar. Koperasi yang diketuai oleh I Gusti Made Karya ini memiliki 30 org pengrajin tenun dengan hasil tenun 800 meter/bulannya.
Lokasi kedua, dilanjutkan ke Kelompok Tenun Ikat Giri Putri yang berada di Jl. Sriwijaya No. 2 Kab. Bangli. Kelompok yg diketuai oleh Ida Idewa AA Sukreni Anggreni ini memproduksi kain endek hingga 1.000 meter per bulannya. Berkat dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pemakaian Endek ini, koperasi dan kelompok tenun ini mengalami peningkatan omzet penjualan hingga 20%.