Pembukaan Diklat Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Masih terjadinya praktik rentenir berkedok koperasi atau munculnya koperasi bodong dengan penawaran investasi ilegal mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia meningkatkan pelatihan bagi aparatur  pembina dan pendamping koperasi. Pemahaman yang tepat terhadap perkoperasian harus dimulai dari akarnya yaitu dari aparatur pemerintah yang nantinya akan bertugas di lapangan untuk dapat mencegah praktik ilegal yang dilakukan oleh koperasi atau kepada masyarakat untuk dapat lebih memproteksi dirinya.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengadakan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Denpasar, Provinsi Bali”. Kegiatan ini meliputi 3(tiga) pelatihan sekaligus, yakni Pelatihan Pemahaman Perkoperasian bagi Pendamping, Pelatihan Perkoperasian Bagi Aparatur Daerah, dan Pelatihan Management Organisasi dan Pengelolaan Koperasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Rulli Nuryanto  mengatakan tindakan pencegahan melalui pelatihan sangat perlu, sebab para pembina dan pendamping adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pelaku koperasi. “Pelatihan ini sebagai tindakan preventif untuk memberi edukasi terkait pengelolaan koperasi yang benar. Jika pembina dan pendamping sudah paham,  dapat membagikan ilmu yang diterimanya kepada koperasi di wilayah kerjanya,” ujar Beliau saat membuka Pelatihan ini di Grand Palace Hotel Sanur pada 27 Mei 2019 kemarin.

Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 27 s/d 29 Mei 2019. Peserta di masing-masing pelatihan ini berjumlah 30 orang yang tersebar di 3(tiga) tempat berbeda. Pelatihan Pemahaman Perkoperasian bagi Pendamping berlangsung di Hotel Golden Tulip, Pelatihan Perkoperasian Bagi Aparatur Daerah di Grand Palace Hotel Sanur dan Pelatihan Management Organisasi dan Pengelolaan Koperasi di Hotel Puri Saron.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra mengatakan kasus koperasi bodong di Bali yang sempat marak tahun lalu merupakan pelajaran untuk memperkuat pengetahuan akan perkoperasian.  Kasus tersebut cukup merugikan citra koperasi di Bali dan masyarakat yang jadi korban.  Diketahui terungkapnya kasus itu menggunakan modus penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi oleh lembaga yang tidak berbadan hukum koperasi, namun menggunakan nama koperasi.

“Pelatihan ini akan mendorong pembina dan pendamping cepat merespon jika terjadi ada masalah” kata Indra. Beliau juga mengharapkan hasil pelatihan ini akan memberi dampak nyata selain sebagai edukasi juga terjadi peningkatan kinerja koperasi.