Pemeringkatan Koperasi

Senin, 21 Juni 2021 Bapak Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi bertempat di Ruang Rapat Melati memberikan arahan dan motivasi kepada 15 Koperasi yang diperingkat Oleh PT. Naynau Jasa Utama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 21/Per/M. KUKM/IX/2016 tentang Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Peekoperasian yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kinerja koperasi hasil Pemberdayaan yang telah dilakukan Pemerintah agar menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh serta memberikan informasi secara obyektif kepada pihak anggota, Pemerintah dan perbankan/lembaga non bank serta mitra usaha lain yang dapat digunakan sebagai salah satu pengambilan keputusan dalam melakukan kerjasama baik dibidang pendanaan maupun dalam bidang bisnis yang lain, dengan Aspek Pemeringkatan sebagai berikut :

1. Aspek Kelembagaan,
2. Aspek Usaha Koperasi,
3. Aspek Keuangan Koperasi,
4. Aspek Manfaat Koperasi teehadap Anggota,
5. Aspek manfaat Koperasi terhadap Masyarakat.