Penguatan Peran Koperasi Produksi di Provinsi Bali dalam Penerapan Pergub Nomor 99 Tahun 2018

Rabu, 12 Juni 2019, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali dalam acara “Penguatan Peran Koperasi Produksi di Provinsi Bali” mengundang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Bali, beberapa perkumpulan asosiasi dan para pelaku koperasi, untuk duduk bersama membahas tentang pentingnya sinergi dari berbagai pihak untuk mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnu Ardhana dan seluruh undangan yang berjumlah 300 orang.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu mengajak para pelaku koperasi produksi kabupaten/kota se-Bali untuk memperkuat pemahaman dan keseriusan dalam mengimplementasikan Pergub tersebut. Dalam arahannya, Beliau menyampaikan bahwasanya Bapak Gubernur menaruh ekspektasi yang sangat besar akan jalannya Pergub ini dan mengharapkan eksekusi dan peran yang besar dari koperasi produksi di Bali.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menjelaskan bahwa Dinas Koperasi akan segera membentuk koperasi-koperasi produksi baru dengan melihat potensi di daerahnya masing-masing. Sejauh ini Dinas Koperasi sudah membina sebanyak 112 koperasi produksi yang nantinya akan lebih diberdayakan dan ditingkatkan produktifitasnya. Nantinya koperasi produksi ini yang akan menghimpun produk dari para petani atau pengrajin untuk disalurkan kepada para konsumen.

Di kesempatan yang sama turut hadir pula Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnu Ardhana. Menurut Beliau ini selama ini kita ada masalah di hilir, yakni dari segi pemasaran produk pertanian, lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produk cepat rusak. Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah. “Ini pertama kalinya ada peraturan yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatannya,” imbuh Beliau.

Dengan disahkannya Pergub ini para pengusaha di Bali diwajibkan untuk menyerap produk lokal Bali yang nantinya dapat lebih memberikan kesempatan petani lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas dalam membranding produk Bali ke pasar nasional maupun internasional. Hal ini yg diperkuat dengan penandatanganan MoU antara koperasi produksi dengan para pengusaha yang ada di Bali..