Pentingnya penilaian kesehatan ksp/usp-koperasi dalam mendeteksi kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan koperasi

Sebagai lembaga keuangan yang profesional, pengelolaan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) dituntut harus profesional, harus punya visi dan misi serta memiliki standar opersional prosedur (SOP) dan standar opersional manajemen (SOM) serta sumber daya manusianya yang berkualitas. Semua ini demi menjaga citra dan pelayanan yang optimal kepada anggota dan masyarakat. Oleh karena menghadapi era global yang penuh dengan persaingan yang kian ketat, kedepan setiap koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam harus sehat, kuat dan tangguh baik dari segi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandrian dan pertumbuhan serta jati diri koperasi.
Rabu, 19 Juni 2019, Seksi Penilaian Kesehatan KSP/USP-Koperasi, Bidang Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Penilaian KSP/USP. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan, Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi, Dekopinwil dan 75 gerakan koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
Rapat Koordinasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Bapak I Gede Indra Dewa Putra, SE.,MM di Ruang Rapat Melati Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
Dalam arahannya Beliau menyampaikan bahwa “Regulasi tentang penilaian kesehatan ini merupakan pedoman bagi KSP/USP untuk kedepannya dapat menuntun pengelolaan koperasi dalam mendeteksi kelemahan dan kekurangan sedini mungkin, selanjutnya kelemahan dan kekurangan segera dapat teratasi sesuai Visi dan Misinya”. Karena perolehan hasil penilaian kesehatan tersebut besar sekali berpengaruh terhadap akses kerjasama dengan pihak ketiga dan stakeholder lainnya. Mengingat pembobotannya sudah sangat standar sehinga perolehan nilai tingkat kesehatan koperasi benar-benar tidak diragukan melainkan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel, tambah Beliau.
Aspek-aspek tentang penilaian kesehatan ini meliputi aspek permodalan, aspek kualitas, aspek produktifitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jatidiri koperasi.
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi adalah wajib dan dilaksanakan minimal setahun sekali, dan merupakan kewajiban sesuai dengan Perdepkop dan UKM RI Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016, Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Tujuan dari rutinnya penilaian kesehatan terhadap koperasi ini adalah untuk mengukur kinerja KSP/USP Koperasi yang dibina agar dgn kondisi sehat mampu memberikan kontrol lebih bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan anggota serta kepercayaan masyarakat umum.