Perajin Arak Ds. Tegaltawang Siap Bentuk Koperasi Arak Setelah Mendapatkan Sosialisasi PERGUB BALI NO. 1 TAHUN 2020

Karangasem, 15 Maret 2020
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melakukan Sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Arak yang bertempat di Wantilan Pura Puseh, Br. Kebung Kauh, Desa Telaga Tawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem.

Dalam pembinaan ini turut hadir pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Kab. Karangasem, Perbekel Desa Adat Telaga Tawang, dan Masyarakat Perajin Arak yang berada di Desa Telaga Tawang.

Pembinaan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang sebelumnya diadakan pada Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Kantor Perbekel Desa Sidemen Karangasem.

I Wayan Mardiana selaku Kelapa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memberikan Sosialisasi PERGUB NO. 1 TAHUN 2020
I Nyoman Kartika selaku Kasi Penyuluh dan Perijinan Koperasi memberikan Sosialisasi tentang Pembentukan Koperasi bagi Perajin Arak di Ds. Tegaltawang

Diharapkan dengan adanya pembinaan ini dapat secara cepat terbentuknya koperasi arak, sehingga para perajin arak dapat menyalurkan hasil produksi araknya ke koperasi dan koperasi dapat menyalurkan ke produsen dan konsumen di Desa Telaga Tawang Kec. Sidemen, Kab.
Karangasem

Pada akhir kegiatan, Bapak Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memberikan sumbangan secara pribadi kepada Perajin Arak di Desa Telaga Tawang sebesar Rp. 3.000.000 untuk kiranya dapat membantu dalam pengurusan ijin koperasi ke notaris.