DISKOP UKM PROV. BALI GENCAR SOSIALISASIKAN PERGUB BALI NO. 1 TAHUN 2020

Denpasar, 11/03/2020 — Bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memberikan Sosialisasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, pada Hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 pukul 09.00 s.d 12.00 WITA, bertempat di Wantilan Kantor Perbekel Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Bea Cukai Denpasar, Kapolsek Bebandem, Staf Ahli Bupati Karangasem, Dinas Koperasi Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem, Dinas Pariwisata Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem, Perangkat Daerah Bank BPD Bali serta para camat Kabupaten Karangasem. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 70 (tujuh puluh) peserta baik dari petani maupun pengurus koperasi yang berasal dari Desa Bebandem, Desa Sibetan dan Desa Jungutan, Kabupaten Karangasem.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menjelaskan mengenai implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 khususnya dibagian hulu, seperti ketentuan minuman untuk upacara keagamaan, ketentuan harga pokok penjualan, ketentuan pemasaran dan penjualan Arak, dan kewajiban pengrajin Arak dalam pembuatan Arak Bali dengan alat tradisional dan alamiah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali menanggapi pertanyaan dari audiens.
Para pelaku petani dan perajin arak yang hadir dalam sosialisasi.

Kewajiban koperasi adalah mendapat surat jalan dari kepala daerah lurah setempat, kewajiban untuk membeli produk pengrajin Arak dan menjual kepada distributor atau pabrikan yang sudah mendapat izin dari BPOM dan Bea Cukai, serta bersinergi dengan Bank BPD Bali dalam membantu permodalan dan fasilitas kepada pengrajin Arak dalam pembuatan Arak. Selain materi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa Gubernur Bali akan mengadakan festival minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali di tahun ini.

Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu untuk menghindari sanki administrasi atau pidana dari setiap intansi baik tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tim dari Dinas Koperasi dan UKM, tim dari Bea Cukai, tim dari Kepolisian, serta peran masyarakat itu sendiri.

Dari testimoni Amsadi, salah satu petani Arak Desa Bebandem mengatakan, “Sebelum adanya Pergub ini, kami merasa was-was, istilah katanya kucing-kucingan. Legalitas Arak Bali sudah kami perjuangkan sejak tahun 2006. Tetapi setelah keluarnya Pergub ini, ketentuan produksi Arak Bali sangat jelas juga legalitas sangat mudah sehingga kami dari masyarakat petani Arak merasa ekonomi atau pendapatan agak meningkat.” Selain Amsadi, 3 (tiga) pengrajin lain perwakilan pengrajin Arak menyampaikan Terima kasih kepada Pak Gubernur, Disperindag, Dinas Koperasi, dan Bea Cukai yang telah berpartisipasi dalam program Arak Bali ini.

Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Denpasar juga memberikan penjelasan berupa kemudahan layanan informasi (KLInIK) cukai yang didapat baik dengan mendatangi kantor atau didatangi oleh Bea Cukai Denpasar serta kemudahan pendaftaran perizinan NPPBKC melalui aplikasi Si Made BC Denpasar.