Halo sobat KUMKM..
Berikut disampaikan perubahan jam kerja dan jam pelayanan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mulai tanggal 2 Januari 2024 sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan pada Dinas Koperasi UKM Bali
