Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Penjaminan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali memenuhi undangan dari DPD RI dalam Kegiatan Uji Sahih yang dilaksanakan di Universitas Warmadewa Bali. Adapun kegiatannya dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019 pukul 10.00 – 13.00 WITA. Kegiatan ini resmi dibuka Rektor Universitas Warmadewa dan dilanjutkan dengan pengenalan tim oleh ketua rombongan A.A. Ngr. Oka Ratmadi. Pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme Fokus Group Discussion (FGD) dengan mengundang pakar yang memiliki latar belakang/disiplin ilmu yang berbeda dalam satu lokasi dimaksudkan untuk menggali pandangan/pendapat dari sudut kompetensi keilmuannya. Terkait dengan hal tersebut, turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali sebagai narasumber dan bersama-sama dengan para akademisi Universitas Warmadewa, Kepala OJK Bali, Direktur PT. Jamkrida Bali, Pengurus KADIN Bali, Kakanwil Bank BNI 46 dan Pimpinan Bank BRI memberikan masukan dan tanggapan terhadap RUU tentang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ini.
Berkenaan dengan kedudukan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara umum baik pembiayaan dan penjaminan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah diatur dimana Kesatu, Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kedua, Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
Berkenaan dengan penjaminan, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diarahkan BUMN untuk menyediakan dan menyisihkan laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil seperti pada kebijakan KUR. Berdasarkan hal tersebut, kebutuhan akan pengaturan secara khusus mengenai penjaminan terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil menjadi hal yang penting saat ini dengan pertimbangan antara lain:

  1. Ditinjau dari sisi regulasi dan kebijakan, keberpihakan serta komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sudah sangat jelas, namun dalam hal implementasi kebijakan tersebut hingga saat ini belum dapat terlaksana secara optimal sehingga diperlukan strategi khusus melalui konsep pengaturan yang lebih terencana dan terukur diperlukan agar upaya pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.
  2. Dalam hal akses pemodalan, fasilitasi aktif pemerintah harus diarahkan pada pengembangan sistem penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh lembaga pembiayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan mengembangkan pola penjaminan yang diberikan oleh lembaga pejamin dan/atau pemerintah. Keberpihakan pemerintah pada perekonomian rakyat akan teruji dari seberapa besar komitmen pemerintah pada upaya penjaminan terhadap keberlanjutan Usaha Mikro dan Usaha Kecil kedepan
  3. Rancangan Undang-Undang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dirumuskan berdasarkan sumber hukum, pendekatan teori dan studi empiris yang diperkuat oleh landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta terintegrasi dengan hal-hal yang diatur dalam rancangan Undang-Undang ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal, saling memperkuat dengan undang-undang yang terkait menuju perlindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ke depan.
    Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan saran khususnya dari para akademisi dan praktisi tentang materi muatan, urgensi kebutuhan pengaturan dalam Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ini disusun untuk memberi kekuatan perlindungan, upaya pembinaan dan pemberdayaan pemerintah bersama stakeholder.