Pembentukan Koperasi Padi

Selasa 25 Mei 2021 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali drh.I Wayan Mardiana.,M.M. pagi ini berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas yg membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jembrana dilanjutkan dengan peninjauan kelapangan terkait dengan Pembentukan Koperasi Padi sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Bali.

Di dapat informasi dari Dinas Pertanian kabupaten Jembrana luas tanam untuk lahan sawah di Kabupaten Jembrana seluas 14.539,9 Ha dan luas panen 11.075,3 Ha. Produksi gabah kering panen 76.876,7 Ton setara dengan produksi beras 41.610 Ton. Kebutuhan beras di Kabupaten Jembrana 31.860 Ton. Jumlah penduduk 328.414 jiwa dengan tingkat konsumsi beras susenas 105,3 gr/kapita/hari. Sehingga Kabupaten Jembrana surplus beras sebanyak 9.750 Ton.

Jumlah Penggilingan Padi di Kabupaten Jembrana Tahun 2021 sebanyak 15 Rice Miling Unit (RMU) dan 3 RMU sudah tidak beroperasi. Sisanya 12 RMU masih beroperasi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana telah memperoleh bantuan penggilingan padi lengkap dengan pengering gabah dari Kementerian Pertanian sebanyak 2 Unit yaitu 1 unit lokasinya di Subak Tibu Beleng Desa Penyaringan Kec.Mendoyo dan 1 unit lagi di Kelompok Tani Sari Mulya Desa Sangkaragung Kec.Jembrana. Bantuan sarana ini masing-masing berkapasitas 10 ton sekali proses. Alat penggilingan yg dialokasikan di Subak Tibu Beneng telah dikelola dengan sistem pengembangan komoditi unggulan beras berbasis korporasi di Kelompok Tani Sri Amerta Jati dengan luas lahan sawah seluas 1.099 Ha dengan jumlah petani sebanyak 1.921 petani.
Untuk Korporasi disubak tersebut sudah terbentuk Koperasi Tani Sri Ananta Buwana berdiri tahun 2008. kegiatan koperasi hanya menyediakan saprodi untuk petani dan tidak melakukan aktivitas membeli gabah petani untuk diproses menjadi beras dengan alasan tidak mempunyai dana untuk membeli gabah petani.

Pemda Jembrana telah mengalokasikan anggaran untuk membeli gabah petani sebesar 5 Miliar dengan anggaran tersebut hanya mampu untuk membeli gabah petani sebesar 3 % dari total produksi gabah kering panen.

Permasalahan yg dihadapi KUD dan Pengusaha penggilingan padi di kabupaten Jembrana tidak adanya dana yg cukup untuk membeli gabah petani disaat panen raya sehingga kemampuan untuk menyerap gabah petani terbatas.

Bila ditinjau dari jumlah penggilingan padi yang sudah ada dirasa cukup yang perlu dibantu adalah dana penguatan modal bagi KUD dan Koperasi untuk mampu membeli gabah petani saat panen melalui pinjaman dari pemerintah dengan bunga lunak sehingga dengan demikian gabah ditingkat petani dapat terserap.